SURABAYA, iNews.id - Tiga Kepala Daerah PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang wilayah kerjanya berada di Provinsi Jawa Timur, yaitu Daerah Operasi 7 Madiun, Daerah Operasi 8 Surabaya dan Daerah Operasi 9 Jember menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, di Ruang Aula Reforma Agraria Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Senin (10/10/2022)
Kerjasana ini tentang pendaftaran/ pensertifikatan tanah dan penanganan permasalahan tanah aset PT Kereta Api Indonesia.
Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8, Heri Siswanto mewakili Vice President (VP) Daop 7 Madiun dan Vice President (VP) Daop 9 Jember, mengatakan bahwa tujuan ditandatangani PKS ini sebagai bagian dari upaya mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, memperkuat pengamanan aset KAI dengan dukungan penuh dari Pemerintah, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu juga mensinergikan tugas, fungsi serta kewenangan untuk mendaftar atau mensertifikatkan dan juga penanganan permasalahan tanah aset PT KAI di Daop 7, Daop 8 dan Daop 9 dengan dukungan penuh dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
"Disamping itu, PKS ini juga mengatur soal peningkatan kompetensi SDM dari PT KAI dalam mempercepat penyelesaian tanah aset PT KAI," tambahnya.
Heri Siswanto juga menceritakan bahwa terdapat sejumlah permasalahan aset di PT KAI. Satu diantaranya yaitu pendudukan aset oleh pihak-pihak yang tidak berhak dalam kurun waktu yang lama. Bahkan berkeinginan dan berupaya untuk menguasai aset tersebut dengan berbagai cara.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait