Lindungi Aset Negara, PTPN I Regional 5 Tindak Tegas Oknum Penguasa Lahan Ilegal

Ali Masduki
Para pelaku yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bondowoso telah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Foto/Dok PTPN

BONDOWOSO, iNewsSurabaya.id – Upaya mempertahankan aset negara yang dilakukan oleh PTPN I Regional 5 terhadap sekelompok warga yang berupaya menguasai aset BUMN tersebut memasuki tahapan baru. 

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, para pelaku yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Bondowoso telah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Manajer Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

“Kami tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Sebagai pelapor, kami hanya menerima informasi perkembangan dari APH bahwa tiga pelaku, Jumari alias H. Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, telah memasuki tahapan hukum selanjutnya di Kejari,” ujarnya.

Heri menjelaskan bahwa ketiga pelaku diduga kuat memprovokasi warga untuk menduduki dan menguasai lahan yang merupakan aset sah milik PTPN I Regional 5 (Java Coffee Estate), dengan klaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan leluhur mereka. 

Padahal, lahan tersebut telah terdaftar sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I dan sedang dipersiapkan untuk perluasan serta replanting tanaman kopi. 

Sebagai solusi, para petani mitra akan mendapatkan lahan pengganti di kawasan tanaman kayu yang telah disediakan.

Tanaman kopi dipilih karena sesuai dengan program perusahaan, di samping itu tanaman kopi berfungsi juga untuk menjaga kestabilan tanah dan mencegah erosi. Sebaliknya, jika lahan digunakan untuk menanam komoditas seperti kubis atau kol, maka risiko erosi akan meningkat. 

Berdasarkan hasil mitigasi yang telah dilakukan oleh pihak terkait, langkah ini juga merupakan upaya antisipasi untuk mengurangi risiko bencana longsor dan banjir bandang yang kerap terjadi di daerah tersebut.

Heri menegaskan bahwa pengawasan dan pengamanan aset BUMN merupakan bagian dari tanggung jawab yang telah diberikan oleh negara kepada PTPN I. 

Java Coffee Estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Pemerintah Kabupaten Bondowoso, yakni Bondowoso Republik Kopi (BRK). 

Dengan adanya pengembangan komoditas kopi di kawasan Ijen, proyek ini bertujuan untuk menjadikan daerah tersebut sebagai pusat produksi kopi specialty dunia sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 4.000 tenaga kerja per hari, yang pada akhirnya akan membantu mengurangi angka pengangguran.

Hal ini sejalan dengan program pemerintah dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap mendukung program pemerintah dalam pengembangan industri kopi Nasional,” tegas Heri.

Secara terpisah, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Reggy Irawan Setiyobudi menambahkan bahwa, seluruh kasus penguasaan ilegal atas aset negara oleh oknum di lahan HGU milik PTPN I Regional 5 tengah ditindak secara tegas melalui jalur hukum.

"Progress saat ini, perkara sudah masuk pemeriksaan pengadilan," tutur Reggy.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network