Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
Hingga Agustus 2022, di wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 42.309,7 m2 dan bangunan seluas 1.370,2 m2. Adapun bangunan yang telah ditertibkan yaitu berupa kios, rumah perusahaan, bangunan dinas, hingga bangunan liar.
Di samping itu, KAI berharap dengan adanya PKS ini, dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik.
"Khusus wilayah kerja Daop 8 Surabaya, saat ini yang tersertifikat sebanyak 7.443.250 m2, dari total 22.311.032 m2," ucapnya.
Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga bekerja sama dengan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
Dengan adanya kolaborasi dan ditandatanganinya PKS ini, semakin memperkuat KAI jika terjadi sengk
"PKS ini merupakan dukungan dari BPN terhadap program penyertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik," pungkas Heri.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait