Dengan demikian, UMK Surabaya masih tertinggi dari kabupaten/kota lainnya yakni Rp4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030 dan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581.
Sedangkan upah minimum terendah yaitu Kabupaten Sampang sebesar Rp1.922.122.
Perlu diperhatikan, dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Jawa Timur menyatakan, Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.
Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Jika pengusaha tidak memberikan upah sesuai peraturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait