Diketahui, sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait