Soal Pupuk Subsidi, Ini Permintaan MPR RI Pada Kementan

Ali Masduki
Rohani, petani perkotaan menggarap lahan kosong untuk ditanami sayuran disalah satu komplek perumahan di Semolowaru Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021, terindikasi menyebabkan pemberian pupuk subsidi belum memberikan hasil yang setimpal dengan anggaran pupuk subsidi yang terbatas. 

Untuk itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melontarkan beberapa permintaan pada kementan. Diantaranya :

A. Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan kelompok tani untuk mengupdate data penerima subsidi pupuk, disamping Kementan perlu memperhatikan rekomendasi Ombudsman untuk perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementan.

B. Meminta Kementan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, melalui pengecekan administrasi guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.

C. Meminta Kementan memastikan penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dalam undang-undang terkait, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network