Proposal Perdamaian PKPU Meratus Disetujui Mayoritas Kreditur

Lukman
Rapat pembahasan perdamaian di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/11/2022). Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNews.id - Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian PKPU yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan perdamaian di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/11/2022). 

Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya mengatakan 14 dari 16 kreditur yang hadir pada rapat PKPU menyambut baik proposal yang diajukan PT Meratus Line.  

“Mayoritas kreditur menyambut baik proposal perdamaian final yang diajukan PT Meratu Line,” ujar Yudha kepada wartawan di PN Surabaya.

Kata Yudha, hanya dua kreditur yang menolak, yaitu PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line yang merupakan kreditur pemohon PKPU.
 
Dengan demikian, Yudha berharap tercapainya perdamaian PKPU PT Meratus Line segera dapat disahkan di hari terakhir masa perpanjangan PKPU, Jumat (11/11/2022), pada Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim. 

“Jadi hakim pengawas akan menyampaikan hasil rapat hari ini sebagai rekomendasi kepada hakim pemutus untuk mengesahkan perdamaian PKPU berdasarkan pada proposal final yang diajukan PT Meratus Line,” ujarnya. 

Menurut Yudha, penyampaian proposal perdamaian final pada rapat tersebut membuktikan itikad baik PT Meratus Line untuk memaksimalkan waktu perpanjangan PKPU selama 120 hari seperti disampaikan oleh hakim pengawas pada rapat sebelumnya, Selasa (1/11/2022). 

Terkait isi proposal perdamaian, kata Yudha, pihak PT Meratus Line memilah tagihan dari para kreditur menjadi dua, yaitu tagihan tidak dalam sengketa dan  tagihan dalam sengketa. 

Menurut Yudha, dukungan mayoritas kreditur pada proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line sudah sejalan dengan semangat proses PKPU, yakni tercapainya perdamaian. 

PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line mengajukan permohonan PKPU kepada PT Meratus Line pada Mei 2022 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan PKPU diajukan menyusul ditundanya pembayaran tagihan yang mereka ajukan. 

Disisi lain, PT Meratus Line menunda pembayaran tagihan pasokan BBM yang dipasok oleh kedua perusahaan itu menyusul adanya temuan dugaan ‘fraud’ serta adanya praktik penipuan dan penggelapan pasokan BBM. 

Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU dan memutus PT Meratus Line dalam PKPU Sementara selama 45. Karena belum tercapai perdamaian, pada 14 Juli 2022, pengadilan memperpanjang proses PKPU selama 120 hari yang akan berakhir pada 11 November 2022.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network