Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait kasus robot trading Net89.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, pendiri Net89 PT SMI yang memberi petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama AA.
Lalu ada ESI, founder Net89 PT SMI atau tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana; RS; AL; HS; FI; dan D.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait