Pengacara Meratus Line Soroti Piutang Bahana Line Masih Dalam Sengketa

Lukman
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNews.id -  Gugatan balik yang dilakukan PT Bahana Line (BL) dan PT Bahana Ocean Line (BOL) pada gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya justru menegaskan adanya sengketa atas utang piutang antara kedua pihak. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya menjelang sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Meratus Line yang akan digelar Jumat (18/11/2022) mendatang. 

“Padahal salah satu syarat dalam proses PKPU adalah bahwa piutang kreditur harus dapat dibuktikan secara sederhana. Artinya tidak dalam sengketa. Nah, piutang PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ke PT Meratus Line ini tidak sederhana karena dalam sengketa,” ujar Yudha kepada wartawan, Senin (15/11/2022). 

Di sisi lain, lanjutnya, berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Buntaran & Lisawati untuk periode Februari 2018 hingga Januari 2022, dugaan “fraud” yang dilakukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line diduga telah menimbulkan kerugian bagi PT Meratus Line hingga lebih dari Rp 90 miliar. 

“Padahal piutang kedua perusahaan itu sekitar Rp 50 miliar. Ini menjadikan nilai piutang itu menjadi belum jelas,” jelas Yudha. 

Terkait persyaratan piutang kreditur dalam proses PKPU harus dapat dibuktikan secara sederhana, kata Yudha, diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network