Pengacara Meratus Line Soroti Piutang Bahana Line Masih Dalam Sengketa

Lukman
Kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya. Foto: MPI/Lukman

Proses PKPU, kata Yudha, tergolong sebagai “voluntary jurisdiction” atau gugatan voluntair yang lebih bersifat permohonan sehingga yang dimaksud pengertian utang salah satunya tidak mengandung sengketa (‘non dispute settlement’). 

Terjadinya saling gugat, kata Yudha, ada pada proses gugatan perdata wanprestasi yang diajukan PT Meratus Line dengan Nomor Perkara 455/Pdt.G/2022/PN. SBY tanggal 9 Mei 2022. Pada perkara tersebut, ujarnya, PT BL dan PT BOL melakukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi tertanggal 9 Agustus 2022 dimana kedua perusahaan menuntut denda dalam bentuk bunga moratoir atas piutang yang belum dibayar oleh PT Meratus Line. 

“Gugatan rekonvesi yang diajukan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini menjadi pengakuan tegas mereka sendiri bahwa piutang mereka ke PT Meratus Line sedang dalam sengketa atau istilah hukumnya ‘contentiosa jurisdiction’. Ada pihak penggugat dan tergugat serta diantara mereka ada kasus yang disengketakan” tegasnya. 

Karena itu, Yudha optimistis perdamaian akan segera dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim pada rapat permusyawaratan yang akan digelar pada Jumat nanti. Apalagi, lanjutnya, mayoritas kreditur telah menyambut baik dan menyetujui proposal perdamaian yang diajukan PT Meratus Line pada rapat pembahasan Rabu (8/11/2022) lalu. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network