Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

Ali
Terbukti bersalah, pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Foto: iNewsSurabaya.id

Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti sangat mengapresiasi komitmen pihak-pihak terkait yang telah melakukan proses hukum dengan cepat dan tepat. 

Dirinya juga mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memberantas tindak kriminal maupun praktik percaloan.

Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program mulia yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja berserta keluarganya. 

Namun sangat disayangkan ada beberapa oknum yang berbuat curang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar. 

"Oleh karena itu kami mengambil langkah agar kejadian ini tidak terulang lagi," ucapnya.

Theresia juga mendorong kepada para peserta untuk melaporkan tindak kecurangan yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, baik secara langsung atau melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJAMSOSTEK.

“Semoga dengan adanya kolaborasi yang baik antara BPJAMSOSTEK, peserta dan seluruh penegak hukum, diharapkan segala bentuk tindak kriminal terkait klaim dapat dicegah. Sehingga dana pekerja dapat terus terjaga dengan aman,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network