Kasus ini berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya. Setelah dilakukan investigasi oleh petugas pelayanan di kantor cabang Surabaya Tanjung Perak, diketahui bahwa ada seseorang yang terlebih dahulu mencairkan saldo JHT tersebut yang kemudian diketahui bahwa pelakunya adalah Daniel Santoso.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Selain itu pelaku membuat surat keterangan palsu dari perusahaan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJAMSOSTEK segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jawa Timur.
Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Kriminal Khusus (Krimsus), pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar Jawa Tengah.
Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus memperbaiki sistem kemanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.
Namun dirinya juga mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi termasuk nomor kepesertaan BPJAMSOSTEK serta akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain.
Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK dan tidak menggunakan jasa calo.
"Kami terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Semoga kasus ini dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya. Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BPJAMSOSTEK atau ke pihak yang berwajib," tutur Oni.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait