Polisi Amankan 26 Kilogram Sabu dari Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau

Firman Rachmanudin
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto, didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, menunjukkan barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan. Foto: iNewsSurabaya/Firman

SURABAYA, iNews.id - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba antar pulau yang dikemas dalam kemasan teh china. Petugas kepolisian itu mengembangkan hasil temuan peredaran sabu di Surabaya.

Hasilnya,polisi meringkus dua orang yang ditengarai sebagai kurir narkoba di salah satu hotel wilayah Sumatera.

Dari penangkapan lintas pulau itu, polisi menemukan 26,7 Kilogram Sabu yang dikemas dalam kemasan teh China, dan 15.065 butir pil extacy.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. 

Kedua tersangka Setyo (29) asal Bojonegoro dan Septian (27) diamankan di sebuah hotel di Sumatera.

"Kami kirimkan tim untuk berangkat ke Sumatera. Hasilnya kami menangkap kedua tersangka saat membawa 25 bungkus teh cina yang berisi narkotika jenis sabu dan 15 ribu pil extacy yang disembunyikan di koper," ujar Daniel, Rabu (23/11/2022).

Daniel mengatakan, jika kedua tersangka hanya bertugas mengantarkan sabu ke Surabaya dengan upah 100 Juta dalam sekali kirim. 

Keduanya mengaku sudah berhasil sekali mengirim narkotika ke Surabaya dan untuk kali kedua terendus oleh pihak kepolisian.

"Kedua pelaku hanya kurir, saat ini kami masih kembangkan lagi. Mohon doanya," imbuh Daniel.

Kedua pelaku mengaku jika nekat menjadi kurir karena tergiur upah yang besar. 

Saat ditanya harga jual dari barang yang ia bawa, Setyo mengatakan jika total barang bukti yang disita polisi sebanyak 34 Milyar.

"Sekali pengiriman 100 juta pak. Ya kebutuhan hidup pak buat cari tambahan," ujarnya menyesal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. 
 

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network