Karena tidak tahan, ia melanjutkan, akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya terhadap ibu kandung. Mendengar cerita dari anaknya itu, ibu korban geram. Ia kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
"Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibunya. Merasa tidak terima, anaknya diperlakukan tidak senonoh, kemudian tersangka dilaporkan ke kepolisian," katanya.
Tidak memakan waktu lama, setelah mendapatkan laporan, petugas dari Unit PPA Polresta Cirebon langsung menjemput tersangka dan dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka kami jemput, ketika diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya," ujarnya.
Kini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun, dan maksimal selama 15 tahun," tuturnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait