Bareskrim Polri Usut Kasus Tanah Surabaya, Ini Lahan yang Jadi Sengketa ​​​​​​​

Arif Ardliyanto
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang melakukan pengusutan sindikat mafia tanah. Foto Ilustrasi tangkap layar

Sementara dalam kasus ini, ada beberapa bidang tanah yang diduga dijual oleh PT Darmo Permai (developer perumahan pertama di Indonesia) kepada konsumennya. Sekitar awal Agustus 1981 pengembang itu membebaskan 90,3 hektar lahan di Surabaya Barat dan mengurus sertifikatnya atas nama PT Darmo Permai dengan objek berupa lahan seluas 903.640 meter persegi.

Hamparan lahan yang dibebaskan PT Darmo Permai tersebut, berada di beberapa kelurahan (sebagian termasuk di Kelurahan Lontar dan Kelurahan Pradahkalikendal), disatukan dalam sertfikat induk yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas nama PT Darmo Permai. Seluruhnya dituangkan dalam sertifikat induk Sertifikat Hak Guna Bangunan no.79/Pradahkalikendal. “Karena kebetulan sebagian lahan terletak dalam wilayah Kelurahan Pradahkalikendal,” tutur advokat itu.

“Klien saya pertengahan tahun 1995 membeli lahan dari PT Darmo Permai,” tutur Kuhon lebih lanjut. Sebagai pembeli yang beritikat baik, klien tersebut mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang merupakan pecahan dari sertifikat induk SHGB No.79/Pradahkalikendal yang semula atas nama PT Darmo Permai.”Wajarlah jika pada sertifikat pecahan itu masih dicantumkan lokasi ‘Pradahkalikendal’ sebagaimana dikutip dari sertifikat induknya yakni SHGB No.79/Pradahkalikendal,” ujar Kuhon.

Pecahan SHGB tersebut diperpanjang pada tahun 2002 dan berganti buku menjadi SHGB yang berlaku sampai tahun 2022, namun tetap menyebutkan seolah-olah lokasinya di ‘Pradahkalikendal’ sebagaimana yang disebutkan pada induk sertifikat. Pada perpanjangan kedua di awal tahun 2022, nama ‘Pradahkalikendal’ pada pecahan SHGB itu diubah oleh pihak BPN Surbaya I menjadi ‘Lontar’ (kata Pradahkalikendal dicoret dan diganti dengan Lontar). “Karena disesuaikan dengan lokasi sebetulnya, yakni di Kelurahan Lontar. Hal ini  bisa dikonfirmasikan kepada pihak Kantor Pertanahan Surabaya I,” kata Kuhon.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network