Selain kliennya, Kuhon menyebut ada korban lain akibat ulah sindikat mafia tanah tersebut. Yaitu sebuah yayasan bernama CHHS yang mulanya memiliki lahan 3.150 meter persegi sejak 25-30 tahun lalu.
Pihak yang Kuhon sebut melakukan praktik mafia itu menggugat CHHS di PN Surabaya pada 2021. Majelis hakim yang saat itu diketuai Itong Isnaeni Hidayat menang dan dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek sengketa Petok D No. 14345 Persil 186 klas d.II.
Berangkat dari itu, pengungkapan kejahatan terorganisasi seperti yang dilakukan oleh pihak mafia tanah memang bukan hal yang mudah dilakukan.
“Karenanya kita harus acungi jempol kemampuan Bareskrim Polri membongkar kasus ini,” katanya.
Diketahui, Presiden Jokowi memberi perhatian khusus pada persoalan mafia tanah. Presiden bahkan telah membentuk tim khusus untuk menangani mafia tanah.
Tim itu dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Tim itu berisi perwakilan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kementerian ATR sendiri hingga kini masih terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dalam menangani kasus mafia tanah di Indonesia.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait