Kuhon mengungkapkan, kasus sindikat mafia tanah yang ditangani Bareskrim Polri itu antara lain menyangkut lahan milik kliennya yang terletak di Jalan Puncak Permai di Surabaya.
Ia menyebut, rincian kasus ini panjang dan melibatkan banyak pihak. Kata dia, pengaduannya mengenai penggunaan keterangan palsu dan dokumen yang dipalsukan. Sehingga pihak yang diduga mafia tanah memenangkan sejumlah perkara di persidangan.
Kuhon menceritakan, bahwa kasus itu sebenarnya telah lama diadukan yakni berlangsung sejak tahun 2016. Namun tersendat, karena diduga pengaruh sindikat mafia tanah tersebut. Akibat ulah sindikat, sejumlah warga di Jalan Puncak Permai Surabaya mengalami kerugian banyak.
“Sindikat mafia tanah ini sangat lihai dan pelaku utamanya tampil seolah-olah sebagai rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa. Padahal dia sangat piawai dalam beberapa perkara pertanahan di Jawa Timur,” ungkapnya.
Kasus ini, kata dia, diawali pada Agustus 1981. Saat itu pengembang dari DP membebaskan lahan seluas 90,3 hektare di kawasan Surabaya Barat dengan sertifikan atasnama DP. Lahan yang dibebaskan berada di beberapa kelurahan, di antaranya Kelurahan Lontar dan Pradahkalikendal.
Hamparan lahan tersebut disatukan dalam sertifikat induk Hak Guna Bangunan Nomor 79/Pradahkalikendal yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas nama PT DP. Dibubuhi kata Pradahkalikendal karena, kata Kuhon, sebagian lahan berada di kelurahan tersebut.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait