SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) bekerja sama dengan IKA Unair Kom. FH, Hima Program Doktor FH UNAIR, dan Advokat Alumni Airlangga mengadakan seminar nasional yang mengangkat tema “Perlukah UU Pengadaan Barang dan Jasa Publik Bagi Indonesia”.
Seminar yang mengundang para akademisi, pemerhati/praktisi hukum, para praktisi pengadaan barang/jasa, instansi-instansi pemerintahan tersebut guna menghimpun pemikiran dan gagasan untuk percepatan pembentukan Undang-Undangan Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Guru Besar FH Unair Prof. Y. Sogar Simamora menuturkan, kegiatan pengadaan barang/jasa merupakah kegiatan yang bersifat rutin yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Perjalanan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Indonesia dimulai pada tahun 1973.
"Pada tahun tersebut terpikir bahwasanya pembelanjaan melalui pengadaan barang dan jasa harus diatur dalam suatu aturan yang tertulis, walaupun pada masa itu pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa tidak tertulis secara khusus, namun menjadi bagian dari Keputusan Presiden sebagai dasar Pedoman Pelaksanaan APBN," tuturnya, Sabtu (03/12/22).
Saat ini, lanjutnya, pengaturan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah.
"Transformasi-transformasi dalam bidang pengadaan barang jasa Pemerintah terus bergulir, hal ini perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturannya," tegasnya. Namun pada kenyataannya pengaturan pengadaan publik sampai saat ini belum sampai pada tataran undang-undang.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait