SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mantan Napi Terorisme Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12/2022).
Umar Patek dikeluarkan dari Lapas dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
Ia juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," terang Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rabu (7/12).
Editor : Ali Masduki
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
