Rika menjelaskan, program Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Diantaranya sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Kemudoan persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI
"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," tadasnya.
Perlu diketahui, Umar Patek merupakan sosok yang dianggap sebagai perakit bahan peledak dalam peristiwa pengebomandi Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002.
Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait