Di unsur sistematis, kata dia, yang pertama yaitu harus melupakan kebijakan dari penguasa ataupun pemerintah.
Kebijakan itu, harus didorong atau didengungkan oleh penguasa meskipun tidak secara tertulis.
"Di Kanjuruhan, kalau dibilang sistematis dan ada kebijakan pemerintah, berarti kebijakannya itu harus berbentuk seperti misalnya bahwa pengamanan sepak bola, kalau ada kerusuhan maka langkah yang bisa diambil adalah dibunuh. Itu kan nggak mungkin ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.
Unsur kedua dari sistematis adalah terkait dengan pola. Menurut Iman, unsur tersebut harus terpola dan terstruktur. Artinya, di setiap kejadian yang sama, penangananya seperti apa yang terjadi di Kanjuruhan.
"Nah, kita nggak melihat ada pola yang sama di penanganan kerusuhan sepak bola di Indonesia. Kenapa pola itu penting ? Karena unsur yang sistematis itu memerlukan pola yang bukan sekedar sporadis. Sedangkan Kanjuruhan ini sporadis. Kita cuma tau ada kejadian sepakbola seperti di Kanjuruhan ini ya cuma di Kanjuruhan. Sehingga unsur sistematis di pelanggaran berat HAM tidak terpenuhi," tutur Iman.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait