Takut Warga Terkena KUHP Baru, Arteria Dahlan Minta Kemenkumham Jatim Sosialisasi ke Masyarakat

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim diminta untuk mensosialisasikan KUHP baru yang telah disahkan pemerintah. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - KUHP baru baru saja disahkan pemerintah. Sebagai produk hukum baru, KUHP mengamanatkan waktu selama tiga tahun untuk disosialisasikan, mengingat dampaknya yang mengikat kepada seluruh warga negara. 

Kondisi ini membuat anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan turun untuk mengingatkan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim bisa All Out mensosialisasikan KUHP baru.

"Sosialisasi bukan hanya tugas penyuluh hukum, seluruh elemen Kemenkumham termasuk pemasyarakatan dan imigrasi juga harus ikut sosialisasi," ujar Arteria saat melakukan kunjungan kerja dalam masa reses di Kanwil Kemenkumham Jatim, (19/ 12).

Dalam kunjungannya kali ini, Arteria ditemui langsung Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna. Termasuk empat kepala divisi untuk membicarakan isu-isu terkini terkait pelayanan hukum dan HAM di Jawa Timur.

"Dalam sosialisasi, pegawai harus proaktif, turun ke desa-desa," pesannya.

Menanggapi hal tersebut, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan membuat tim khusus untuk sosialisasi KUHP baru. Tim ini yang akan merumuskan dan menjadi motor penggerak sosialisasi KUHP baru.

"Tahun ini, sebelum disahkan menjadi UU, kami juga gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah," ujar Agung.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network