Takut Warga Terkena KUHP Baru, Arteria Dahlan Minta Kemenkumham Jatim Sosialisasi ke Masyarakat

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim diminta untuk mensosialisasikan KUHP baru yang telah disahkan pemerintah. Foto iNewsSurabaya/ist

Tidak hanya internal, pihaknya juga akan melibatkan penegak hukum dan civitas akademika di kampus. Hal ini agar proses sosialisasi semakin masif.

"Kelompok-kelompok masyarakat yang sudah sadar hukum dan menjadi agen kami juga akan kami libatkan," terang Agung.

Sementara itu, Agung juga melaporkan bahwa pihaknya menjadi salah satu dari 8 kanwil yang menjadi pilot project sistem pemasyarakatan yang baru. Yaitu dengan mulai membangun Griya Abhipraya sebagai tempat untuk pembimbingan klien pemasyarakatan.

"Saat ini masih terbatas kepada eks narapidana yang menjalani proses integrasi sosial, ke depan bisa dijadikan tempat untuk proses menjalani pidana alternatif yang ada dalam KUHP baru," urainya.

Sehingga, ke depan, tidak semua orang harus menjalani pidana badan di lapas. Bagi pelaku tindak pidana bisa mengikuti program pendidikan di Griya Abhipraya.

"Kami melibatkan kelompok masyarakat untuk membimbing langsung, jadi ada kepedulian dari masyarakat, sesuai dengan keahliannya masing-masing untuk membantu proses integrasi sosial," terangnya.

Program ini, menurut Agung, menjadi terobosan revolusioner dalam sistem peradilan pidana. Namun, dia menjelaskan kepada Arteria, bahwa program ini belum mendapatkan perhatian berupa pendanaan dari APBN.

"Kami berharap bapak Arteria sebagai legislator bisa menyampaikan isu ini ke pusat, karena selama ini kami hanya memanfaatkan dana sukarela dari pihak ketiga," urainya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network