Usaha dr Michael Digugat Tetangga, PN Surabaya Anggap Gugatan Kabur

Ali
Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, selaku kuasa hukum dr. Michael Lawanto dari kantor hukum Bayu Santoso. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Gugatan tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap akibat dari usaha pemprosesan (Processing) makanan olahan ayam milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion yang dilayangkan oleh Henry Yusup selaku tetangga rumah tidak diterima atau dianggap Gugatan kabur (Obscuur Libel) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Bayu Santoso, SH dan Hari Abriyono, SH, selaku kuasa hukum dr. Michael Lawanto dari kantor hukum Bayu Santoso dan Rekan melalui rilis resminya pada Selasa, (20/12/22) di Surabaya.

Bayu Santoso menjelaskan bahwa, Henry Yusup merupakan tetangga sebelah rumah tergugat I dan II. Sedangkan, dr. Michael Lawanto merupakan tergugat II dan dr. Farrah Raktion tergugat III.

Dimana, duduk persoalan perkara tersebut adalah terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tidak sedap dan tepung yang berserakan yang diakibatkan dari usaha pemrosesan (Processing) makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy milik dr. Michael Lawanto dan dr. Farrah Raktion.

“Tetapi, dalam gugatannya penggugat yaitu Henry Yusuf menggugat klien kami dengan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan dengan register No Perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby  di PN Surabaya yaitu atas dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemprosesan makanan olahan Ayam, Jamur dan Tahu Crispy,” ucap Bayu.

“Disisi lain, Henry Yusup juga menggugat Tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian,” imbuhnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network