Jaksa Darwis Benarkan Tuntutan 1 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran ITE di Surabaya

Firman Rachmanudin
Pasal yang didakwakan oleh JPU tergolong pasal dengan ancaman hukuman tinggi. Foto: Ilustrasi/Antara

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Seorang wanita bernama Sabrina Vanesha De Vega, terpaksa duduk di kursi pesakitan usai melakukan serangkaian pencemaran nama baik melalui media sosial.

Korbannya bernama Maggie bahkan harus mengalami depresi usai dituduh sebagai pelakor oleh terdakwa.

Ironinya, terdakwa memberikan kalimat tak pantas terhadap korban hingga membawa nama anak-anak korban.

Hal itu membuat Maggie geram dan membawa perkara itu ke ranah hukum.

"Kata-kata tak pantas disebar ke wa saya juga. Ada istilah Janda Gatel, Lonte, dan lain-lain. Saya sakit hati, tapi masih bisa memaafkan. Tapi lalu ada kirim lagi foto saya sama anak-anak saya. Fitnah kalau saya perenut suami orang di sekolah anak saya. Ini yang bikin saya lebih sakit hati," ujar Maggie saat dikonfirmasi.

Kasus tersebut disidangkan pertama kali pada  Senin 5 Desember 2022. 

Sidang berlanjut pada 12 Desember dengan pembacaan dakwaan okeh Jaksa Penuntut Umum, Darwis. Disitu, Darwis belum siap menghadirkan saksi.

Pada 19 Desember,  agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Tiga hari berikutnya, sidang berlanjut dengan agenda keterangan tambahan dari saksi.

Hingga pada tanggal Senin, 26 Desember, sidang dilanjutkan dengam agenda putusan. Pasal yang didakwakan oleh JPU tergolong pasal dengan anvaman hukuman tinggi.

Yakni pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasj dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Masing-masing pasal ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum Darwis, menuntut terdakwa Sabrina dengan tuntutan 1 bulan penjara. Tak sampai 2/3 dari ancaman hukuman, Jaksa Darwis buka suara soal tuntutanya.

Ia menilai, telah ada surat perdamaian antara korban dan terdakwa pada 30 Agustus 2022.

"Tuntutan yang kami berikan itu sesuai dengan adanya surat perdamaian antara korban dan terdakwa pada tanggal 30 Agustus," singkatnya saat dikonfirmasi wartawan.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network