Hampir Setahun, DPO Tabrak Lari PJ Kepala Desa Torjunan Belum Ditangkap, Ini Alasan Polres Sampang

Diwan Mohammad Zahri
Kasus Tabrak lari yang telah diusut apart kepolisian Sampang belum membuahkan hasil. Polres belum bisa memburu pelaku yang telah ditetapkan DPO. Foto iNewsSurabaya/diwan

Sementara, Suami korban Mahmud Awi meminta Kapolres Sampang segera menangkap pelaku karena tersangkanya sudah jelas.

"Terimakasih, Kami meyakini kinerja kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini, pelakunya sudah jelas sekarang," kata Mahmud.

Menurutnya, ketika pelaku masuk Daftar DPO namun belum ketangkap artinya ada upaya melarikan diri.

"Ini merupakan bukti petunjuk bahwa pelaku sengaja melarikan diri  dan tidak kooperatif, sehingga kami minta Kapolres Sampang untuk segera ungkap kasus ini sampai ke akarnya," ujarnya

Untuk diketahui, Kasus dugaan tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP terjadi di Jalan Raya Desa Torjunan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura pada 19 Juni 2022 lalu sekitar 05.00 WIB.

Kala itu, korban sedang joging dengan anaknya, akan tetapi saat anaknya disuruh berlari duluan, korban tiba-tiba diketahui tergeletak di pinggir jalan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network