Berawal dari hal tersebut, sorotan masyarakat tertuju pada diskotek yang berada di jalan Simpang Dukuh tersebut.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bahkan melakukan pengecekan izin dari Ibiza Club.
Hasilnya, Ibiza belum melengkapi izin dan seharusnya tidak boleh beroperasi.
Melihat temuan itu, Kadisbudpar Provinsi Jawa Timur, Hudiono memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk memberikan tindakan tegas berupa rekomendasi penyegelan.
"Kami akan berkoordinasi dengan DPM-PTSP selaku leading sektor. Kemudian kami akan meminta bantuan penertiban ke Satpol PP Provinsi maupun Kota Surabaya," kata Hudiono, Selasa (17/1/2023).
Hudiono menyebut, sanksi yang diberikan adalah penyegelan terhadap tempat usaha yang tak berizin.
"Akan kami rekomendasikan untuk penyegelan. Sebelum terverivikasi di OSS, atau misal usaha lama memiliki TDUP namun belum migrasi ke OSS RBA, maka dianggap tidak memiliki izin dan wajib tidak beroperasi dulu," tegasnya.
Hudiono juga menegaskan, jika aturan itu berlaku bukan hanya untuk Ibiza Club, melainkan seluruh tempat hiburan yang tidak memiliki izin namun nekat beroperasi.
"Ini berlaku untuk semuanya. Akan ada tim kami nanti melalukan pengawasan bersama dengan DPM-PTSP Prov Jatim," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait