Cerita Putri Cantik Ferdy Sambo Mendengar Ayahnya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kesedihan Muncul

Arif Ardliyanto
Putri Ferdy Sambo merasa luka mendalam mendengar ayahnya dituntut JPU seumur hidup. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id- Kasus dugaan pembunuhan secara terencana dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Tuntutan JPU membuat keluarga Ferdy Sambo sesak. Sebab mereka bakal kehilangan sosok kepala rumah tangga yang selama ini memimpin. Rasa berat hati atas tuntutan JPU ini dirasakan perempuan cantik yang tak lain adalah anak Ferdy Sambo, bernama Trisha Eungelica. 

Sang putri Trisha Eungelica mencurahkan isi hati dan kesedihannya melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok-nya @trishhh usai mendengar ayahnya dituntut penjara seumur hidup.

Dalam unggahannya itu, Trisha Eungelica mengatakan bahwa pada malam saat membuat video, ia merasakan kesedihan yang mendalam.

Selanjutnya, Trisha juga menyanyikan sebuah lagu berjudul ‘Bawalah Pergi Cintaku’ yang dipopulerkan Afgan Syahreza sebelum dirinya tidur.

“In the sake of the sadness i feel tonight, so lets sing a song and then im gonna go to sleep (Dalam keadaan sedih malam ini, saya bernyanyi sebuah lagu dan akan lanjut tidur),” ucap Trisha dalam unggahan video di TikTok-nya yang dikutip, Rabu (18/1/2023).

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan.


Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara. Foto: iNews.id

Sementara, terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

"Kami minta diberikan waktu tuk menyampaikan pleidoi, baik pribadi terdakwa maupun pleidoi penasihat hukum," ujar pengacara Ferdy Sambo di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.



Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network