SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan meminta bebas saat sidang ketiga digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/1/2023). Mereka menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jelas.
Permintaan itu disebutkan dalam agenda sidang hari ini yakni nota keberatan atau eksepsi. Tiga terdakwa dari kepolisian itu adalah Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para perwira kepolisian itu didakwa melanggar pasal 359 KUHP. Hal tersebut disampaikan AKBP Nurul Anaturoh yang merupakan anggota Bidang Hukum Polda Jawa Timur dan ditunjuk sebagai kuasa hukum para terdakwa.
Menurut Nurul, ketiga kliennya itu minta bebas lantaran dakwaan Jaksa tak jelas, tak rinci, rapuh serta meraba-raba.
"JPU tidak menyebut dan merinci, tugas dan kewajiban mana dan seperti apa yang dilakukan terdakwa," ujar Nurul.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait