Tuduh Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Tiga Terdakwa Kasus Kanjuruhan Minta Bebas

Firman Rachmanudin
Tiga Terdakwa kasus Kanjuruan minta bebas karena dakwaan jaksa penuntut umum tak jelas. Foto iNewsSurabaya/firman

Terlebih, dalam dakwaan tersebut, JPU mengatakan kewajiban terdakwa untuk memperhitungkan kapasitas stadion dengan jumlah penonton, tanpa disampaikan dasar peraturan undang-undangyang mengembankan kewajiban pada ketiganya.

"Hal ini tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 3 huruf B KUHAP," imbuhnya.

Terdakwa yang merupakan anggota Polri dinilai hanya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, bukan pada statuta Fifa.

"Statuta Fifa  yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai law of the game,  bukan peraturan UU  atau rule of law, sehingga tidak mengikat terdakwan" terangnya.

Berdasarkan hal itu, Nurul mengajukan permohonan putusan sela kepada majelis hakim dan tidak melanjutkan perkara tiga terdakwa serta membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.

Sementara itu, Majelis hakim Abu Achmad Sidqi  Amsya memberikan waktu empat hari untuk JPU  menanggapi eksepsi tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network