Sidang Dugaan Penggelapan BBM, Terungkap Puluhan Ribu Liter Solar Digelapkan Setiap Hari 

Lukman
Sidang lanjutan kasus penggelapan BBM di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: MPI/Lukman

Para terdakwa yang kini diajukan di pengadilan adalah pelaku lapangan dimana Edi Setyawan bertindak sebagai koordinator. Sementara belasan karyawan dari kedua belah pihak merupakan para kolaborator.
 
Terdapat pihak yang memiliki peran besar sehingga praktik penggelapan BBM jutaan liter itu dapat berlangsung lama dan tidak mudah diendus. 

Namun pihak Polda Jatim tidak berhenti setelah berhasil menyeret 17 pelaku lapangan ke pengadilan. Pada November 2022, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan pengembangan dari kasus yang dilaporkan PT Meratus Line. 

Dengan penggunaan pasal-pasal keikutsertaan dalam tindak pidana serta pasal-pasal Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, besar kemungkinan sprindik baru tersebut merupakan upaya Polda Jatim mengungkap aktor kuat yang terlibat dan berperan sebagai penadah jutaan kilo liter BBM hasil penggelapan itu.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network