Pengedar Narkoba Sampang Berhasil Dibekuk, Begini Kronologinya

AQ Romadhon
Peredaran narkoba mulai marak di Sampang, aparat kepolisian berhasil menangkan pengedar dengan modus baru. Foto iNewsSurabaya/adhon

Setelah dilakukan penangkapan Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat + 0,42 gram serta satu lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol M 6337 PI dan satu unit sepeda motor merk HONDA VARIO 125 beserta kunci motornya.

“Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut ditemukan  dipegang menggunakan tangan kirinya,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Polres Sampang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network