Kebutuhan Seks Tak Terpenuhi, Ribuan Suami Banyak yang Gugat Cerai Istrinya di Pengadilan Agama

Arif Ardliyanto
Banyak suami melayangkan gugatan perceraian karena Kebutuhan Seks Tak Terpenuhi. Mereka mendatangi Pengadilan Agama minta untuk berpisah dengan istrinya. Foto Okezone

INDRAMAYU, iNewsSurabaya.id - Perceraian di Indonesia terus berkembang. Di Indramayu, suami banyak yang mengajukan gugatan perceraian karena ditinggal istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan lama tidak pulang. 

Berdasarkan data Pengadilan Agama Indramayu, pada 2022 tercatat 2.102 perkara cerai talak dari total 7.771 perkara yang diputuskan hakim. "Cerai talak merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami kepada istri," ujar Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (20/1/2023).

Didin menyebutkan, tingginya angka cerai talak tersebut salah satunya disebabkan banyaknya suami ditinggal istri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW.

"Tingginya minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri ini sangat berpengaruh kepada hubungan rumah tangga mereka. Tentu ini memang ada hubungannya dengan faktor biologis," kata dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network