Deddy Foury Millewa menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka ternyata beberapa hari sebelum kejadian itu keduanya telah merencanakan pembunuhan serta mengambil barang milik korban.
"Modus yang direncanakan oleh kedua tersangka tersebut yakni korban dijerat menggunakan tali tampar. Setelah itu barang berharga milik korban diambil kedua pelaku, selanjutnya mayat korban dibuang ke sungai," terang Kapolresta.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnpraja menjelaskan, antara korban dengan tersangka pembunuhan itu awalnya menjalin hubungan pertemanan lewat sosial media, kurang lebih sekitar dua bulan. Berawal dari itu, korban bercerita terhadap orang DMW tentang persoalan hutang dengan orang Ciamis sebesar Rp 17 juta rupiah. Atas cerita itu korban mengajak DMW untuk menagih. Sehingga korban dijemput oleh DMW dirumahnya.
"Hasil cerita yang singkat ini, korban bersama tersangka mulai melakukan perjalanan, namun sesampainya di Kabupaten Jember korban lemas, muntah dan berak, serta kondisi korban terlihat sakit dan akhirnya perjalanan dihentikan dan diputuskan untuk kembali ke Banyuwangi," terangnya.
Sebelum sampai ke Banyuwangi, DMW langsung menghubungi tersangka bernama AS, kemudian DMW menjemput AS ditempat kerjanya yakni di wilayah Desa Bagorejo, Kecamatn Muncar, Kabupaten Banyuwangi pada Rabo (18/1/2023) malam hari.
"Korban yang mengalami sakit tersebut justru diajak keliling ke daerah Blimbingsari dan berlanjut ke daerah Desa Purwoharjo, disisi lain pelaku membeli tali tampar untuk melakukan eksekusi korban," terang Agus.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait