Sehingga jika terdapat perusahaan khususnya lingkup BUMN/BUMD di wilayah Surabaya dan sekitarnya, yang tetap melakukan sistem kerja dari kantor, maka pimpinan dilarang memberikan sanksi apabila pegawainya terlambat masuk kerja. Hal ini berlaku jika keterlambatan tersebut merupakan dampak dari perayaan Harlah satu Abad NU, seperti halnya terkena macet atau sejenisnya.
"Kalau aturan itu, khusus lingkungan pemprov Jatim. Kalau yang lainnya, mengikuti aturan di perusahaan masing-masing," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (6/2/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait