Kusnadi tercatat sudah dua kali diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Terakhir, Ketua DPRD Jatim tersebut diperiksa pada Rabu, 1 Februari 2023, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.
Saat itu, Kusnadi dan para anggota DPRD Jatim lainnya dicecar penyidik KPK mengenai pembahasan aturan hingga proses distribusi dana hibah yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. Kusnadi diduga mengetahui pembahasan aturan hingga proses distribusi dana hibah di Jatim.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait