SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Konglomerat sekaligus Bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo mangkir atau tidak menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Bank OCBC NISP, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Bahkan belum menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya. Padahal Susilo Wonowidjojo merupakan tergugat pertama dalam perkara Nomor 19/Pdt.G/2023.
Selain Susilo Wonowidjojo, Bank OCBC NISP juga menggugat pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT. Hari Mahardika Utama (PT. HMU) dan PT Hair Star Indonesia (PT. HSI) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gugatan itu terpaksa dilayangkan lantaran tergugat sudah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa Bank lainnya.
Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan menyayangkan ketidakhadiran Susilo Wonowidjojo tersebut. Padahal, kata dia, Susilo Wonowidjojo merupakan pemegang saham pengendali dari PT HMU. Bahkan dulunya juga pemegang saham 50 persen di PT. HSI yang telah dialihkan pada saat sebelum HSI dinyatakan PKPU. Selain itu, Susilo Wonowidjojo juga menjadi salah satu petimbangan Bank OCBC NISP mencairkan dana kredit.
Sidang perdana ini hanya di hadiri oleh Tim Kuasa Hukum tergugat 2 yaitu PT HMU, tergugat 6 dari Lianawati Setyo dan tergugat 10 Daniel Widjaja. Pada saat ini Daniel Widjaja merupakan Direktur Utama HMU, yang dulunya adalah pemegang saham PT HSI yang sekarang sudah dinyatakan pailit.
Sedangkan tergugat lainnya tidak hadir termasuk Tergugat I, Susilo Wonowidjojo. Bahkan Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum mempertanyakan tidak hadirnya Tergugat I.
"Sebenarnya kami juga mengharapkan kehadiran dari saudara Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat 1, karena dalam hal ini beliau juga sebagai pemegang saham pengendali dari PT HMU," kata Hasbi di PN Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (07/2/2023).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait