Ketua KSU Mitra Perkasa yang baru, Mila Kumalasari, meminta agar para nasabah mendukung upaya koperasi untuk mendesak Pengadilan Negeri Probolingga sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap kantornya.
Sebab, hanya itulah cara untuk mengembalikan uang nasabah yang jumlahnya mencapai 145 Milyar dari penguasaan Zulkifli Chalik, mantan ketua koperasi yang lama.
"Saya meminta untuk para nasabah mendukung langkah koperasi. Mendesak dan meminta Pengadilan Negeri agar segera melakukan eksekusi. Agar tahu bahwa uang nasabah selama ini dibawa oleh mantan ketua koperasi yang lama," ujar Mila.
Mila juga menilai, penahanan terhadap Welly Sukarto merupakan upaya diskriminasi dan kriminalisasi.
"Diskriminasi karena laporan pak Welly terhadap dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pak ZC. Sementara kriminalisasi karena pak Welly justru ditahan atas kasus yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya," tegasnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto, memastikan jika proses penyidikan terhadap Welly berjalan sesuai prosedur.
"Kasus cukup bukti dan penyidik profesional. Untuk tersangka WL ada empat laporan polisi yang kita tangani," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait