Mantan Bendahara PBNU Divonis 10 Tahun Penjara, Tak Kuat Bayar Kerugian Negara Harta Bisa Disita

Arif Ardliyanto
Mantan Bendahara PBNU Mardani Divonis 10 Tahun Penjara, jika Tak Kuat Bayar Kerugian Negara semua Harta Bisa Disita. Foto Okezone

Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman Mardani H Maming. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa Mardani H Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim menilai bahwa Mardani H Maming sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Mardani H Maming antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Mardani H Maming yang merupakan mantan Bendahara Umum atau PBNU ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.

Mardani H Maming duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini lantaran suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Dalam pusaran suap IUP ini, Mardani H Maming menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani H Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network