Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut Mardani H Maming dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
KPK pimpinan Firli Bahuri sendiri beberapa waktu lalu akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Mardani H Maming.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait