Sidang Dugaan Penggelapan BBM Laut, Saksi Sebut Dirinya Disekap Direksi Meratus

Lukman
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2/2023). Foto: MPI/Lukman

Ia kembali menjelaskan, sang istri waktu itu dimintanya untuk membawa 3 SHM yang dimilikinya. Dengan harapan, dengan menebus ini ia akan dikeluarkan.

Namun, saat istrinya datang, ia tidak hanya diminta untuk menyerahkan SHM saja. Ia juga diminta untuk tandatangan berkas yang tidak diketahui isinya.

"Saya minta istri bawa 3 SHM, dengan harapan dengan menebus ini, saya dikeluarkan, ternyata pas istri datang, disuruh tandatangan-tandatangan saja tapi tidak dikasih tahu isinya apa. (Kemana SHM nya saat ini?) Pas di Polda dua (SHM) dikasihkan, satu ditahan," tambahnya.

Pernyataan Edi ini lantas dipertegas oleh Kuasa Hukum David dkk, Syaiful Maarif. Syaiful meminta ketegasan, siapakah pihak yang melakukan penyekapan pada dirinya itu, Edi dengan gamblang menjawab jika yang melakukan itu adalah Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi.

"Disekap 5 hari. (Oleh) Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line)," tegasnya.

Ditanya apakah hanya dirinya yang disekap? Edi menjelaskan, ia tidak tahu pasti. Akan tetapi, saat itu ia lalu dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya.

"Waktu pertama kali dikumpulkan mengaku sebelumnya dipisah-pisah, tapi apakah seperti saya (disekap), saya tidak tahu, yang jelas saya diintimidasi," ujarnya.

Soal beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan.

Apalagi, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. Ia menyebut jika dirinya dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang. "(Waktu pemeriksaan ada tni dan polisi?)

Ada yang bertanya, angkatan laut itu yang memaksa. Soal buat pernyataan saya ditekan karena ada yang mendikte. Lantas, bagaimana soal keterlibatan Dirut PT Bahana Line Hendro Suseno yang disebut pernah dihubunginya? Ia menjelaskan memang pernah menelpon Hendro melalui ponselnya.

Awalnya, meski tersambung namun tidak diangkat. Yang kedua, pernah diangkat namun belum sempat dirinya mengutarakan maksud pembicaraan sudah ditutup dengan diarahkan agar berbicara dengan bawahannya saja untuk urusan operasional.

"Sekali tersambung tidak diangkat. Yang kedua tersambung dan diangkat, tapi belum sempat ngomong sudah disuruh ngomong sama bawahannya," tegasnya.

"Jadi dengan dia mengarahkan pada bawahannya anda mengasumsikan bahwa Hendro tahu maksud anda gitu ya," tanya ketua hakim Sutrisno dan dijawab iya oleh Edi.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network