Adanya pembayaran pada paguyuban lain yang lebih dari 100 persen hal itu kata Ramot karena adanya dugaan Mark up tagihan. Kalau seandainya tidak ada Mark up, tentunya kliennya akan dibayarkan tagihannya.
"Karena sudah ada Mark up dari paguyuban yang lain sehingga klien kami tak mendapat tagihan seperti paguyuban yang lain," ungkapnya.
Untuk itulah pihaknya mengadukan hal ini ke Polda Jatim, adapun pihak yang diadukan adalah inisiator pailit, kurator.
Sementara Tias mantan karyawan PT Kertas Leces mengaku kecewa karena mendapat perlakuan yang beda. Karena tidak sesuai dengan akta waris yang diterima. Sementara yang lain mendapat lebih dari 100 persen.
" Kami baru menerima sekitar Rp 53 miliar, masih ada kekurangan Rp 84 miliar," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
