JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Ekspresi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terlihat tegang saat menghadapi sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer atau Bharada E yang membongkar keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa sedikit lega.
Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal sebelumnya Richard Eliezer dituntut dua belas tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan Majelis Hakim Sidang tersebut disambut histeris. Bahkan, Bharada E sendiri tak kuasa menahan tangis.
Foto: MPI/Arif Julianto
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait