7 Bank ini Jadi Korban Kredit Macet Perusahaan Rambut Palsu Milik Susilo Wonowidjojo

Ali
Sidang kasus gugatan perdata terhadap Susilo Wonowidjojo, dan sejumlah nama yang menjadi pengurus, komisaris dan pemegang saham di PT. Hari Mahardika Utama (PT. HMU) dan PT. HSI di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Foto/Ali Masduki

Seperti diberitakan, Bank OCBC NISP melaporkan Direksi dan Komisaris PT HSI serta Pemegang Saham PT HMU termasuk Susilo Wonowidjojo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang, yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai ± Rp 232 Miliar dan total sekitar Rp 1 Triliun di beberapa Bank lainnya diantaranya Rp 121 miliar di Bank Mega. 

Berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun. PT HMU menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.

Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim menyebutkan PT HSI mempunyai pinjaman kepada Bank OCBC NISP sejak 2016. Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig PT HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network