BPJAMSOSTEK Ngobrol Asik bersama Perusahaan Terkait Program JKP dan JMO

Ali
Sosialisasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui daring, Senin (06/3/2023). Foto/Ali

SURABAYA, iNews.id - BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung perak mengundang sekitar 100 perusahaan binaan kategori kecil menengah untuk melakukan sosialisasi mengenai Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui daring, Senin (06/3/2023).

Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti menyampaikan, bahwa melalui Program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon atau uang penggantian hak.

"Tentunya agar dapat segera kembali mendapatkan pekerjaan dan tetap dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak," tuturnya.

"Sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya mendapatkan pekerjaan kembali," lanjut Theresia.

Ia menjelaskan, bahwa tujuan dari Program JKP yakni untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

Program JKP ini diatur dengan PP 37 Tahun 2021. Dijelaskan, bahwa JKP diberikan kepada pekerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), bukan karena berakhirnya masa kontrak, atau mengundurkan diri, cacat total tetap atau kematian. Melainkan terjadi PHK pada saat pekerja atau karyawan masih bekerja di perusahaan.

Untuk itu negara memberikan tiga manfaat JKP yaitu, akses informasi lapangan kerja, pelatihan yang didapat dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta uang tunai yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai.

Meski demikian, pemberian manfaat uang tunai juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia.

Selain menyampaikan terkait JKP , BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak juga menyampaikan terkait penggunaan aplikasi JMO agar tidak ada kesalahan informasi yang didapat selama ini oleh perusahaan. Bahkan layanan ini jauh lebih mudah diaplikasikan.

Untuk mendapatkan layanan JMO, cukup punya aplikasi JMO yang diunduh di playstore/appstore.

Kemudian mendaftar dengan akun baru. Namun jika ingin menjadi peserta, bisa klik menu kepesertaan. Setelah itu baru lengkapi datanya secara lengkap.

“Dipastikan juga, nomor hp harus aktif, setuju dengan aturan yang dibuat, silahkan daftar dan ada keterangan pendaftaran berhasil,” kata Theresia.

Ia melanjutkan, untuk perbaharuan atau perubahan data, bisa membuka menu di pengkinian data. Selanjutnya masukan data kependudukan, dan pastikan sesuai data kependudukan dan lanjut. Jika ada data tambahan silahkan dimasukan.

“Pengecekan aktif juga diperlukan, ambil foto dan data kontak, maka kartu kepesertaan digital akan tampil diaplikasi JMO,” ujarnya.

Untuk klaim JHT di JMO, pilih menu klaim, dengan syarat dengan ciri contreng hijau. Pilih selanjutnya maka akan keluar pilihan, pilih sebab klaim dan data yang dimasukan sudah benar, maka lengkapi NPWP dan Rekening.

“Tampilan saldo JHT akan keluar, pengecekan ulang, maka klaim JHT sudah berhasil. Bisa lihat secara detail di agenda klaim sampai proses selesai,” jelasnya.

Untuk klaim sekarang lebih mudah bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile, lapak asik online dan onsite.

Dengan melengkapi persyaratanya, yaitu kartu peserta asli atau digital.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network