SURABAYA iNewsSurabaya.id - Polda Jatim berhasil membongkar praktek penjual orang (Human Trafficking). Sebanyak 25 orang perempuan nyaris jadi korban penjualan human trafficking di Timur Tengah, Arab Saudi, setelah di iming-imingi jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), oleh tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.
Dari tiga tersangka itu, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Hariyono (38) dan Lale Jati Saufilihati (47). Keduanya asal Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Sementara satu tersangka lainnya yakni Sri Rachmawati alias Ines asal Pondok Kopi Blok I, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, ketiga tersangka ini sengaja menempatkan PMI ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Mereka juga menginstruksikan jajarannya untuk menangkap siapapun yang jadi backing.
"Polres Lumajang ke depan akan dibantu oleh jajaran umum Polda Jatim untuk bisa mengembangkan kasus yang sudah diungkap ini. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan saya tangkap," tegas Toni saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).
Sementara Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterimanya pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, terkait tempat penampungan PMI ilegal di wilayah hukumnya.
"Kami lakukan penyelidikan di salah satu rumah di Desa Sukorejo. Di sana kami menemukan 17 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Lombok," jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait