Dari hasil pengembangan sementara, dimungkinkan adanya tindak pidana pencucian uang. Sebab, menurut hasil pengecekan arus keuangan mereka yang dianalisis polisi, ditemukan beberapa dana transfer dari orang kepada mereka.
"Kami tetap berproses untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Akan kami kembangkan dan nanti sangat mungkin akan ada suspek atau tersangka baru dari kasus ini," pungkas dia.
Sedangkan dari kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait