Dua tersangka yang diamankan itu adalah M.F. (24) warga Kendari, Sulteng dan A.P. (28) warga Palembang, Sumsel.
Hasil penyidikan, keduanya mengaku bekerja untuk KS yang kini dalam pengejaran.
Sesuai perintah KS, para pelaku itu awalnya membawa 66 Kilogram Narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china.
Sabu itu kemudian dibagi menjadi beberapa kilogram untuk disebar oleh M.F. dan A.P. atas beperintah KS.
"Di Pekanbaru diranjau 33 kilogram di sebuah hotel. Lalu selanjutnya dibawa sisanya ke Jakarta. Di Jakarta diranjau 10 kilogram di sebuah hotel, lalu sisanya dibawa ke Surabaya dan digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,"beber Yusep.
Keterangan itu didapat setelah polisi menangkap M.F. dan A.P., serta dicocokan dengan analisis digital milik keduanya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sekitar 23 kilogram berat bersih narkotika jenis sabu serta berhasil menggagalkan peredarannya dengan menyelamatkan 250 ribu jiwa di Surabaya.
Total nilai narkotiia itu, jika dirupiahkan sekitar Rp23 miliar Rupiah. Barang bukti tersebut rencananya akan dimusnahkan setelah proses berkas perkara para pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait