Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para Tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta dan immateriil sebesar Rp 1 triliun.
Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah pemegang saham, direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia, yakni Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), PT. HMU (2), PT Surya Multi Flora (3), Hadi Kristanto Niti Santoso (4), Dra Linda Nitisantoso (5), Lianawati Setyo (6), Norman Sartono M.A (7), Heroik Jakub (8), Tjandra Hartono (9), Daniel Widjaja (10) dan Sundoro Niti Santoso (11) serta PT. HSI (Turut Tergugat 1) serta Ida Mustika S.H (Turut Tergugat 2).
Hasbi Setiawan menjelaskan, unsur-unsur melanggar hukum dari para Tergugat ini dikarenakan PT HSI untuk pertama kali pada Juni 2021 terlambat membayar kredit kepada Bank OCBC NISP dengan senilai US$16,50 juta.
"Meski berdasarkan laporan keuangannya, perusahaan pembuat rambut palsu atau wig asal Sidoarjo Jawa Timur ini, mencatatkan laba signifikan dari periode tahun 2015 – 2020. Bahkan dalam masa pandemi Covid-19, PT HSI tidak pernah mengajukan permohonan relaksasi kepada Bank OCBC NISP," terangnya.
Hasbi melanjutkan, unsur yang melanggar hukum selanjutnya yaitu, berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya terdapat informasi bahwa PT HSI telah diajukan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima tertanggal 15 Juni 2021 dengan perkara No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Adapun utang HSI kepada CV Duta Prima sebesar Rp 340.250.000.
Sebelum diajukan PKPU, PT HSI tidak pernah sama sekali lalai dalam membayar utangnya terlihat dari laporan Kartu Fasilitas Rekap periode 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.
Kemudian unsur yang melanggar hukum lainnya adalah terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris PT HSI yang tidak pernah diberitahukan dan tidak disetujui oleh Bank OCBC NISP.
Bahwa selanjutnya pada awal Juli 2021, PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP bahwa PT Hari Mahardika Usaha (HMU) atau Tergugat 2 yang 99,99% sahamnya dimiliki salah satu orang terkaya versi Majalah Forbes, Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya di PT HSI kepada Tergugat 4 (Hadi Kristanto Niti Santoso) sesuai akta tertanggal 17 Mei 2021. Hadi kemudian menjadi pemegang 50% saham di PT HSI, sisanya 50% oleh PT Surya Multi Flora (Tergugat 3).
“Perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris di PT HSI tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Bank OCBC NISP, merupakan bukti para Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar perjanjian pinjaman yang dibuat pada 1 Agustus 2016,” kata Hasbi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait