Sidang Gugatan Bank OCBC NISP Terhadap Susilo Wonowidjojo Berlanjut ke Mediasi

Ali
Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo, di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (15/3/2023). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali

Pasca perubahan susunan pemegang saham di PT HSI, yakni keluarnya PT HMU yang dimiliki Susilo Wonowidjojo, diikuti dengan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima pada 21 Juli 2021. Yang kemudian pada 27 September 2021, PT HSI dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby.

Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham HMU di HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. 

elain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI, sangat menguntungkan HMU. 

“Sangat tidak masuk akal ketika Bank OCBC NISP baru saja memperpanjang kredit senilai Rp 232 miliar, tiba-tiba kreditur dengan tagihan hanya Rp 340.250.000 bisa memailitkan perusahaan dengan total kredit ke banyak bank lebih dari Rp 1 triliun. Ini merusak kepercayaan bank kepada Para Debitur,” kata Hasbi.

Apalagi diketahui di Juni 2021, HSI kembali mengajukan permohonan pencairan kredit ke OCBC NISP sekitar ± USD 233.000, tanpa memberitahukan adanya perubahan pemegang saham dan sudah adanya permohonan PKPU di Juni 2021. 

“Diduga adanya upaya dari para Tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo selaku Tergugat 1 untuk menghindari kewajibannya kepada penggugat. Padahal sosok Susilo Wonowidjojo ini menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP memberikan pinjaman kepada PT HSI yang pada waktu itu dimiliki Meylinda Setyo yang merupakan istri Susilo,” ujar Hasbi.

Sementara itu, Nila Pradjna Paramita, Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, 6 & 10 mengatakan proses memasuki tahap mediasi. Saat ini masih menunggu mediator untuk membicarakan perihal perdamaiannya, hasilnya akan dilihat bersama nanti dalam forum mediasi.

"Nanti kita lihat penawaran dari penggugat bagaimana. Baru kemudian kita akan memberikan tanggapan dalam mediasi tersebut. Terkait kemungkinan damai, kita lihat nanti bagaimana berjalannya mediasi. Sekarang kita sama-sama belum tahu. Kita baru akan memulai mediasi. Tentunya kita semua berharap untuk bisa damai, tetapi kita lihat bagaimana perjalanan mediasinya," ujar Nila.

Muhammad Arief Budiman, Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan Turut Tergugat 1 mengatakan, kliennya menggunakan haknya sebagai warga negara yang baik dan menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukum untuk menjalankan prosedur hukum yang nantinya akan dijalankan. 

Sejauh ini sidangnya masih mediasi yang berpotensi kedepannya menuju perdamaian. Terkait tuntutan dari penggugat, Arief belum dapat berkomentar lebih jauh dan menunggu keputusan Majelis Hakim.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network